Sidoarjo | MMC – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsisidi jenis Solar di wilayah Sidoarjo kembali marak, pasalnya baru – baru ini di SPBU Wilayang Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa – Timur, kerap terpantau sedang menguras SPBU hampir setiap sore dan malam hari. 6/12/22.
Agar aksinya tidak mencolok, dan tidak di curigai, Modus operandi menyedot Solar di SPBU tersebut dilakukan dengan menggunakan mobil Truk, dan mobil Box Ekspedisi yang berkapasitas sekali sedot 5 – 8 Ton.
“Dengan mobil modif gampang diketahui, sekarang menggunakan mobil truk dan mobil Ekspedisi, sekali ambil kapasitas mobil tersebut sekitar 5 hingga 8 ton,” ungkap warga yang tinggal tak jauh dari SPBU.
Data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan jika BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil truk dan mobil Ekspedisi tersebut, supaya mendapat keuntungan besar diduga dijual lagi ke industri.
Sumber yang dapat dipercaya mengatakan Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara operator dengan para mafia. lantaran harga yang ditawarkan oleh para mafia cukup menggiurkan, diatas harga umum. sehingga para mafia bebas mengambil Solar dalam jumlah Ton tiap hari.
Terkait aktifitas penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut ia berharap Aparat Polda Jawa Timur, melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus segera membongkar kejahatan yang diduga sudah lama dan meresahkan masyarakat ini, agar ada efek jera.
Perlu siketahui penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(red)




