Diduga Kebal Hukum Tambang tanah di drokilo kembali beroperasi, Warga Keluhkan Dampaknya, Parahnya Pihak Desa Diam Saja

melanibjn69
20260718

BOJONEGORO || Radar Antara – Aktivitas penggalian tanah atau kerap disebut Galian C diduga kembali beroperasi tanpa izin resmi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini memicu gelombang keluhan warga sekitar akibat dampak pencemaran udara, debu tebal, serta tumpahan tanah yang tercecer di sepanjang jalan.

Pantauan di lapangan, truk pengangkut dan alat berat terlihat aktif keluar-masuk lokasi penggalian. Debu beterbangan hingga ke area pemukiman, mengotori rumah dan pakaian warga, serta mengganggu pernapasan. Selain itu banyak tanah yang tercecer di sepanjang jalan, membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur. Sabtu 18 juli 2026

“Sangat mengganggu keseharian kami. Pakaian yang dijemur langsung tertutup debu, kami pun susah bernapas. Jalan yang biasanya mulus kini penuh tanah dan licin apalagi kalo kena air bisa menyebabkan kecelakaan,”ungkap pak man warga sekitar.

aktivitas tersebut membuat resah warga namun parahnya dari pihak desa diam saja seolah-olah membiarkan aktivitas tersebut tanpa memikirkan dampaknya.

Kami sangat resah dengan adanya aktivitas tersebut, kenapa pihak desa diam saja pahal dampak aktivitas tersebut sudah terasa, ada apa dari pihak desa dengan pemilik tambang , ungkap pak ali warga sekitar.

Jelas Melanggar Konstitusi dan Peraturan perundangan, Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin tegas dilarang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, pelaku juga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewajiban izin lingkungan dan pencegahan pencemaran.

Warga berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait—seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup—segera turun ke lokasi untuk memeriksa kelengkapan perizinan dan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi belum dapat menghubungi maupun mendapatkan keterangan resmi dari pengelola tambang maupun perangkat desa terkait aktivitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *