RADARANTARA.COM- Polda Aceh baru saja mengungkap misteri di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Aceh Selatan.
Secara mengejutkan, pelaku utama di balik aksi nekat tersebut adalah seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28).
Aksi perampokan yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) ini tidak dibiarkan berlarut-larut oleh pihak berwajib.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim gabungan dari Polres Aceh Selatan yang dibantu oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil melacak dan meringkus pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, salah satunya adalah satu pucuk senjata api laras panjang yang diduga kuat digunakan oleh MZ untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.
Kini, penanganan kasus tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh Polda Aceh untuk proses penyidikan yang lebih mendalam.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada Minggu (19/7/2026) mengungkapkan bahwa MZ telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif utama MZ nekat merampok toko emas tersebut adalah karena terhimpit tekanan ekonomi.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MZ guna mencari tahu apakah ada pihak atau komplotan lain yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan ini.
Menyadari bahwa pelakunya adalah anggota internal, institusi Kepolisian langsung mengambil sikap tegas yang berpihak pada keadilan.
Polda Aceh secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa yang meresahkan ini.
Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan komitmen Polri bahwa proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Tidak ada perlakuan khusus maupun ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat, sekalipun ia adalah aparat berseragam.
Tindakan tegas dan cepat dari Polda Aceh patut diapresiasi, mengingat pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu terhadap anggotanya sendiri.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa himpitan ekonomi tidak pernah bisa membenarkan sebuah tindakan kriminal, terlebih jika pelakunya adalah sosok pelindung masyarakat.












