Redaksi

radarantara.com Tergabung dalam Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Penasehat : Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi,  Qomari Pemimpin Perusahaan : Hizbullah PMY (Direktur) 

Pemimpin Redaksi : B. Setyawan Wakil Pemimpin Redaksi : Sutrisno Utomo Dewan Redaksi : Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira, Molyono, Qomari,Consultan Hukum : LBH JP NUSANTARA Redaktur Pelaksana : Antok Antasalam Editor : Antok antasalam, Bledex Publisher : Maksum Af, Antok

Wartawan  :
Hermawan, Rezal Riski Ishak, Samsul Arifin,  Bambang Irawan, Maksum Af, Hermanto, Teguh Hariyanto, Muhammad FEBRIO andryan

Sirkulasi & Periklanan : Team ITE | Desain Grafis  : Team network

Penerbit :
PT TRANSISI MEDIA INFORMATIKA
AHU-019688.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 2009240112064
Npwp : 207632076601000

Redaksi | Pengaduan :
Kantor Bersama Jl. Raya Babat – Bojonegoro,  Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, 082 – 334 – 200 – 023, Email : memokitamk@gmail.com

Wartawan Reporter MK Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).