radarantara.com Tergabung dalam Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
Penasehat : Nur Yasin.SH, Qomari
Pemimpin Perusahaan : Hizbullah PMY (Direktur)
Pemimpin Redaksi : B. Setyawan
Wakil Pemimpin Redaksi : Yudianto
Dewan Redaksi : Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira, Molyono, Qomari,
Consultan Hukum : LBH JP NUSANTARA
Redaktur Pelaksana : Antok Antasalam
Editor : Team
Publisher : Yudianto
Wartawan :
Hermawan, Rezal Riski Ishak, Samsul Arifin, Bambang Irawan, Maksum Af, Hermanto, Muhammad FEBRIO andryan, Yudianto, Mokhamad Khamin. Amin Maelani
Sirkulasi & Periklanan : Team ITE | Desain Grafis : Team network
Penerbit :
PT TRANSISI MEDIA INFORMATIKA
AHU-019688.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 2009240112064
Npwp : 207632076601000
Redaksi | Pengaduan :
Perumahan Billabong Blok C3E Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor Jawa Barat 16920
Kantor Perwakilan : Jl. Raya Babat – Bojonegoro, Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, 082 – 334 – 200 – 023, Email : memokitamk@gmail.com
Wartawan Reporter MK Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
