BALI- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam keras aksi pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali. KemenHAM menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, khususnya anak-anaknya.
Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pihaknya mendorong agar keluarga serta anak korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemenuhan hak yang optimal dari negara, sembari memantau langsung penanganan kasus di lapangan.
KemenHAM mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak. Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang akuntabel guna mencegah berulangnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.












