Melawan Dasar Hukum Tidak Pasang Papan Proyek, Kabid PU Manokwari : Seharusnya Masyarakat Bersyukur ???

  • Bagikan

Manokwari | MMCNEWS – Pekerjaan pengaspalan jalan di area Kampung Wariori Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, diduga melawan dasar hukum tidak memasang papan proyek hal ini, menjadi sorotan warga yang tinggal di area lokasi tersebut.

Telusur media, Proyek tersebut milik salah satu Perusahaan Pt.Fulica Manokwari, pelaksanaan pekerjaan proyek jalan tersebut tidak dapat mengetahui anggaran dan waktu pelaksanaan kerja berapa hari dan masa kadaluarsa pekerjaan.

Ironisnya, selain tidak transparansi diduga proyek tersebut amburadul tidak sesuai spesifikasi hampir satu kilo jalan yang di kerjakan hanya di lapisi dengan aspal tidak di garuk serta adakan pengupasan.

Lebih lanjut, Terkait Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan.

Terkait dengan proyek tidak tranparansi, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Pasalnya, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Berdasarkan aturan sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Kewajiban memasang Plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

Ketika di konfirmasi kepada pihak terkait Kepala Bidang Bina Marga Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Manokwari, Istirja P. Siregar, diruangan kerjanya, menyampaikan, teknis pekerjaan yang ada di SP 7 sampai ujung jalan adalah off road, tidak bermasalah dan baik baik saja karena orang kami setiap saat ada di lapangan,

 

“kalau sebagian pekerjaan yang hampir satu kilo antara Sekolah dan gereja itu dibuat penyiraman aspal itu benar, dan itu sisa anggaran yang tidak mencukupi,” ujar Siregar

Tambah Kabid, permintaan Masyarakat terkait penambahan ketebalan atau tinggi agar tidak dampak banjir itu tidak mungkin, karena anggaran tersebut tidak mencukupi, sementra anggaran yang disediakan Oleh Pihak Kami di perkiraan 7 Sampai 8 Miliar, ungkap Kabid

Dan lebih mengherankan lagi Kabid membenarkan, terkait papan tanda proyek yang tidak dipasang, kalau itu kemungkinan kesalahan teknis yang ada dilapangan, hari itu tanggal 27 Desember 2022 Kabid memerintahkan kepada seseorang lewat via telepon agar segera pasang papan proyek.

Anggaran yang dipertanyakan pihak awak media kepada Kabid bina marga melalui WhatsApp hanya di sampaikan 7 sampai 8, jelang satu jam kemudian pihak awak media menanyakan lagi lewat Telpon Kalau angran tersebut 7 Sampai 8 itu apa pak Kabid ? dan Kabid menjelaskan, lebih detail 7 Sampai 8 miliar (8.000.000.000) dan akirnya ada titik terang dari pihak Kabid untuk anggaran. Artinya pihak Kabid sendiri tidak mengetahui anggarannya

 

Anehnya lagi, Kabid sendiri tidak mau menerima keluhan masyarakat yang di sampaikan lewat media online beberapa waktu lalu, dan Kabid sempat mengancam lewat pesan WhatsApp,

“Seharusnya berterimakasih sudah di bagusin ko malah seperti itu infonya saya Tidak terima kasih dengan pertanyaan mereka, mewakili warga, itu pendapat pribadi, saya akan laporkan ke pihak distrikny. ” Ujar Kabid Pu Istirja P. Siregar saat di konfirmasi awak media lewat via WhatsApp

Editor: Red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *