Polisi Tangkap 7 Kawanan Gangster Pelaku Pengeroyokan Satpam di Pakuwon City

  • Bagikan

SURABAYA, MMCNEWS – Dalam memerangi tindak kriminal kejahatan diwilayah Surabaya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan sigap dan cepat berhasil menangkap 7 kawananan Gangster yang telah mengeroyok dan membacok Satpam dengan clurit di Pos jaga Pakuwon City Surabaya, pada hari sabtu (26/11/22)

Disinyalir gerombolan pembuat keributan tersebut menamakan dirinya dalam kelompok gangster Guk Guk, diantara 7 pelaku berinisial AA (21) warga Surabaya, NA (17) warga Surabaya, RA (18) warga Surabaya, KS (15) warga Surabaya, AN (17) warga Surabaya, RR (15) warga Sidoarjo, FF (15) warga Sidoarjo, yang melakukan pengeroyokan Satpam di pos jaga Pakuwon City wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono waktu konferensi pres di halaman Polres menjelaskan, bahwa awal mulanya ada perseteruan antara gank Kwok Kwok dengan bank Guk Guk, Ketika kelompok gangster kwok kwok melintasi di Jl. Merr dekat Pombensin melihat kelompok gank Guk Guk terlalu banyak sekitar 50 orang, lalu gank kwok kwok melarikan diri ke Jl. Kenjeran.

“Kemudian gangster Guk Guk mengejar musuhnya yang lari ke arah pos satpam dan terjadilah bentrok, selanjutnya anggota satpam RDA dan MFR berusaha melerai tapi mereka malah melakukan penyerangan kepada dua anggota satpam mengunakan dengan menggunakan  sajam berupa Clurit dan pedang, sehingga mengakibatkan korban luka robek di tangan,” jelas AKBP Anton. pada hari Kamis (01/12/2022) pukul 13:00 Wib.

Selanjutnya Kapolres dengan sikap tegas memerintahkan anggotanya dan bersama anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku Pengeroyokan dan penganiayaan, berdasarkan petunjuk dari CCTV di TKP dan CCTV Dishub,

Tak butuh waktu lama anggota berhasil menangkap 7 pelaku dari gangster Guk Guk. Barang bukti berupa CCTV di TKP dan CCTV Dishub, serta 3(tiga) unit sepeda motor, 7(tujuh) buah senjata tajam jenis clurit panjang, 2(dua) Stik Golf, 1(satu) buah potongan besi, dan pecahan kaca di pos satpam, 9 (sembilan) unit Handphone merk VER.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini 7 pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 160KUHPidana, dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya. (Dex)

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *