Paniai MMCNEWS – Sat Reskrim polres Paniai berhasil meringkus 3 Pelaku tindak pidana perjudian jenis dadu di wilayah pasar Enarotali, distrik paniai timur, Kabupaten Paniai. Kamis (25/08/2022).
Kapolres Paniai Abdus Syukur Felani, mengatakan, penangkapan ketiga pelaku judi dadu itu berawal tindak lanjut penyelidikan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya permainan judi di belakang pasar Enarotali, distrik paniai timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dari informasi tersebut, anggota Polres Paniai yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda M. R Lili, SH., langsung menuju TKP dan berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial, K (39) Merupakan bandar judi dadu , sedangkan pemain berinisial H (37) merupakan pihak yang membantu bandar mengumpulkan hasil uang yang di pasang oleh para pemain, selanjutnya pelaku berinisial L (47) juga bertindak dalam membantu bandar untuk mengumpulkan hasil pasangan.
Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti diketahui berupa, 21 buah biji dadu, 2 buah lapak dadu / batik, 2 buah korek Api / korek gas, 2 buah tas hitam, 14 lembar uang tunai pecahan 100.000, 3 lembar uang tunai pecahan 50.000, 9 lembar uang tunai pecahan 20.000, 10 lembar uang tunai pecahan 10.000, 13 lembar uang tunai pecahan 5.000
Selanjutnya, kini Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Paniai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres Paniai menegaskan bahwa saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Paniai. Ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu dan melanggar pasal 303 KUHP.












