Karimun | MMC – Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi dijalan Raja Oesman Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun ini tergolong sukses, Ruko yang menjual produk perabot rumah tangga seperti piring, cangkir, mangkok dan ember beserta jenis lainnya yang diduga produk import luar negeri, seperti singapura dan malaysia.
Kendati terkait mekanismse dan penjualan barang import telah diatur dalam sejumlah regulasi namun pemilik usaha ini tetap nekat lantaran produk import lebih murah dibanding produk domestik.
Salah satu konsumen yang usai belanja kaca mata di ruko tersebut ketika dikonfirmasi media ini mengaku dari segi estimasi harga, hanya Rp 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) dibanding di Optik harus merogoh kocek sebesar Rp 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).
“Ya tadi beli kaca mata, ditoko yang berda didepan toko bangunan Bali Jaya. Kaca mata, seharga 10.000 jauh lebih murah dibanding dioptik harus bayar delapan ratus ribu rupiah.” Ungkapnya.28/8/22.
Terpisah Camat Karimun Agung ketika dikonfirmasi terkait keberadaan toko ini, mengatakan pihaknya akan mendelegasikan anak buahnya untuk meninjau langsung toko tersebut.
“Baik akan saya suruh pegawai saya kelokasi, apakah itu benar. Dan jika ternyata tidak benar maka akan kita berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku” Ujarnya.
Perlu dikatahui terkait penjualan barang impor telah diatur dalam Ketentuan impor Perkakas Tangan yang diatur berdasarkan Kepmenperindag Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tarn Niaga Impornya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmenperindag Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tarn Niaga Impomya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 478/MPP/Kep/7/2003
Permendag No. 30 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Perkakas Tangan
Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
(Lamhot/MMC)




