MMC News Karimun – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) akhir – akhir ini membuat prihatin masyarakat dan tokoh masyarakat di kabupaten Karimun, Kepri. bahkan membuat sejumlah tokoh gerah.
Terkait maraknya peredaran miras tersebut beberapa wartawan media siber dikarimun mencoba mengkonfirmasikan dengan petugas Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Karimun Winarko, namun ironisnya pihak humas enggan dikonfirmasi media.11/11/22.
Winarko dikonfirmasi melalui sambungan telpon celularnya menolak untuk dikonfirmasi bahkan dengan nada tinggi winarko mempersilahkan media untuk menaikan berita tanpa konfirmasi ke dia.
“Hari ini, saya tidak bisa, jumat besok, tidak bisa, senin lusa juga tidak bisa. Silahkan saja naikkan tanpa konfirmasi, ” katanya saat di hubungi mesia melalui telpon genggamnya.
Sikap Winarko Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Karimun ini membuat sejumlah awak media kecewa lantaran sikap humas tersebut diduga tidak mencerminkan seorang pejabat yang digaji dari uang rakyat, dan sebagi pelayan publik. hal tersebut bertentangan dengan semangat transparansi. yang dituangkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Disisi lain dalam menjalankan fungsinya Pers diatur, didalam Pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 (UU Pers) “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” sehingga tidak ada alasan untuk menolak ataupun menghalangi para wartawan dalam mencari berita.
Terkait sikap Humas KPPBC Karimun yang tidak bersedia dikonfirmasi, bahkan mempersilahkan media untuk melakukan pemberitaan tanpa konfirmasi, Lamhot JF Naibaho Kepala Biro MMC Karimun akan berkordinasi dengan pihkan terkait untuk dapat melakukan komunikasi dengan Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.(Lamhot).




