BOGOR- Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang anggota kepolisian mencabut kunci kontak truk saat kendaraan sedang melaju di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Jawa Barat
Kembali viral di media sosial. Rekaman tersebut memicu perdebatan di kalangan warganet karena tindakan petugas dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan pengemudi truk maupun pengguna jalan lainnya. Video yang diunggah oleh akun Instagram @kabar.parung ini menampilkan upaya petugas untuk menghentikan truk yang diduga enggan menepi, hingga akhirnya kunci kontak dicabut paksa melalui jendela pintu sopir.
Setelah video tersebut ramai diperbincangkan, pengemudi truk yang terlibat dalam insiden tersebut, Ahmad Jafar, memberikan klarifikasi bahwa peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi sekitar enam bulan yang lalu. Ia menegaskan bahwa permasalahan antara dirinya dan anggota Polsek Leuwiliang bernama Bripka Aris telah diselesaikan secara kekeluargaan pada saat kejadian berlangsung.
“Saya Ahmad Jafar, pada tanggal 28 Agustus ini mengklarifikasi mengenai video yang lagi viral di Terminal Leuwiliang. Saya sudah saling memaafkan sama Pak Aris. Itu adalah video lama, sekitar enam bulanan yang lalu,” ujar Ahmad Jafar dalam video klarifikasinya.
Menanggapi viralnya kembali rekaman tersebut, Kapolsek Leuwiliang Komisaris Maryanto secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya. Pihak kepolisian mengakui bahwa prosedur penghentian kendaraan dengan cara mencabut kunci kontak saat truk masih berjalan merupakan tindakan yang berisiko tinggi dan tidak dibenarkan.
“Dengan ini mohon maaf yang sebesar-besarnya atas anggota saya, anggota Lalu Lintas Bripka Aris yang telah melakukan penghentian kendaraan di daerah Leuwiliang,” tutur Maryanto dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Leuwiliang telah memanggil Bripka Aris untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut. Pemeriksaan internal dilakukan guna memastikan bahwa tindakan petugas di lapangan tetap mematuhi ketentuan hukum dan prosedur operasional standar yang berlaku di kepolisian.












