Mahasiswi di Salah Satu Universitas di Serang Banten Ditemukan Meninggal Dunia

  • Bagikan
1789052097504

CENGKARENG- Seorang mahasiswi salah satu universitas di Serang, Banten, berinisial S, ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menetapkan rekannya berinisial ID sebagai tersangka karena diduga memberikan ekstasi dan obat Riklona kepada korban.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar hotel di Jalan Outer Ring Road, Duri Kosambi, Cengkareng, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan kasus tersebut bermula saat ID mengajak korban dan sejumlah rekannya karaoke di kawasan PIK 2, Jakarta Utara.

Sebelum berangkat, ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan Riklona. Sesampainya di tempat karaoke, ID mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet.

“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka (ID) kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, ID kembali mengajak korban dan ML ke toilet. Di sana, keduanya masing-masing diberi setengah butir ekstasi.

Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada korban dan ML.

“Korban dan temannya ini diberikan ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” tutur Rahis.

Setelah acara karaoke selesai, ID kembali memberikan obat kepada korban dan ML. Keduanya masing-masing diberi dua butir Riklona.

ID kemudian mengajak korban dan para saksi menginap di sebuah hotel di Cengkareng.

Saat tiba di hotel, kondisi korban sudah terlihat lemas hingga harus dipapah masuk.

Korban bahkan sempat terjatuh di depan lift. Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban ke kamar.

Di kamar, korban dibaringkan di atas kasur. ID bersama saksi kemudian memberikan susu beruang dan Hydro Coco.

“Namun, korban hanya sempat meminum sedikit,” kata Rahis.

Keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan korban sendirian di kamar karena pergi bekerja. Saat itu kondisi korban masih lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar karena waktu check out telah terlewati. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian tersangka dan korban, bantal, sprei, susu beruang, Hydro Coco, serta 19 butir Riklona.

Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV. ID kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine,” ujar Rahis.

Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan korban meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas kasus tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *