Polisi Mengungkap AN (27), Warga Surabaya, Yang di Duga Membunuh Korban Karena Dendam Lama

  • Bagikan
1789319197578

SAMPANG- Teka-teki pelaku pembunuhan M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, Madura, akhirnya terungkap. Polisi menangkap AN (27), warga Surabaya, yang diduga membunuh korban karena dendam masa lalu.

AN ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang saat hendak kembali ke Surabaya. Pelaku diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, atau tujuh jam setelah kejadian.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan pelaku ditangkap setelah tim yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim melakukan pengejaran.

“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Sabtu (12/9/2026).

Dari tangan AN, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban berupa sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, dan uang tunai.

Anang mengungkapkan, pembunuhan tersebut dipicu dendam pelaku terhadap korban. AN mengaku ibu kandungnya pernah dianiaya hingga meninggal dunia pada 2015. Dalam kasus tersebut, korban disebut telah menjalani hukuman penjara.

“Motif pelaku melakukan pembun*han itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.

Meski peristiwa tersebut telah berlalu selama 11 tahun, pelaku ternyata masih menyimpan dendam. Setelah mengetahui korban bebas dari penjara, AN kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.

Polisi menyebut pelaku bahkan memantau korban selama sekitar satu bulan. AN mempelajari aktivitas korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.

Aksi pembun*han terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang.

Saat itu, pelaku melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu bersandar. AN kemudian menunggu korban yang masih melaut hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban yang baru kembali dari melaut berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan. Saat itulah pelaku membuntuti korban dari belakang dan menyer*ngnya menggunakan celurit.

“Pelaku diam-diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.

Setelah menyerang korban, pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan, tetapi nyawa Hasan tidak dapat diselamatkan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya AN ditangkap.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembun*han berencana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Anang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *