Jalinan Asmara di Tuban Berujung di tangkap Polisi

  • Bagikan
Koki mbg 1788006769934

TUBAN- Koki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap polisi karena memeras mantan selingkuhannnya. Modusnya, pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuhannya.

Kapolsek Jenu, AKP Darwanto mengatakan pelaku diketahui bernama Albert Yongky Lomboan (54), warga Kabupaten Tegal. Sementara korban berinisial AR (39) warga Kecematan Jenu.

“Pada awalnya, pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bekerja di SPPG di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Selanjutnya mereka menjalin hubungan asmara,” kata Darwanto, kepada detikJatim, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Darwanto, selama menjalin asmara, pelaku dan korban beberapa kali melakukan hubungan badan. Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam hubungan badan itu.

Pada tanggal 17 Agustus 2026, keduanya kemudian putus karena kebiasaan pelaku yang merekam saat berhubungan intim. Pelaku kemudian memeras Rp 20 juta. Jika tidak dipenuhi pelaku akan menyebarkan video syur mereka.

“Setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor melakukan transfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening pelaku atas nama Albert Yongky Lomboan,” beber Darwanto.

Meski demikian, pelaku ternyata masih menghubungi korban dan meminta agar dikirimi uang lagi, sebab menurut pelaku uang Rp 5 juta masih kurang. Namun kali ini korban menolaknya karena mengaku sudah tidak punya uang.

Karena tak diberi uang lagi, pelaku kemudian terus menghubungi untuk mengajak berhubungan intim lagi. Jika tidak dipenuhi, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebar video syur mereka.

Korban yang depresi menghadapi ancaman pelaku, lantas menceritakan dengan jujur kejadian tersebut ke suaminya. Sang suami selanjutnya meminta bertemu dengan pelaku dan meminta agar rekaman video istrinya dihapus.

Pelaku mengaku bersedia bertemu dan setuju dengan permintaan suami korban menghapus video, namun dengan syarat agar diberi uang lagi Rp 10 juta. Karena hal ini, korban dan suaminya selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi atas perkara pemerasan.

“Korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jenu,” tandas Darwanto.

Dari laporan itu dan bukti-bukti yang dikantongi, petugas kemudian menangkap pelaku saat di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu 26 Agustus 2026. Sejumlah barang bukti uang dan telepon seluler yang berisi video syur juga disita.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku,” tandas Darwanto.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *