JAKARTA- Bukan sekadar lembaran kertas yang menyerupai uang. Polisi membongkar produksi uang palsu berskala besar di Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, dengan total 360.000 lembar pecahan Rp100.000 atau setara Rp36 miliar.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (21/8/2026) malam. Tim kemudian menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan mengamankan empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB.
Dari lokasi, polisi menyita mesin cetak, tinta, lembaran uang palsu, serta sejumlah perlengkapan produksi. Penyidik menyebut AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sementara tiga tersangka lainnya bertugas memproduksi uang palsu.
Yang membuat kasus ini semakin serius, dua dari empat tersangka ternyata merupakan residivis perkara serupa. Mereka pernah menjalani hukuman atas tindak pidana pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.
Artinya, ini bukan sekadar pelanggaran yang terjadi karena kesempatan sesaat. Ada orang yang kembali masuk ke kejahatan yang sama, bahkan dalam skala produksi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Yang menampar realitas: uang palsu tidak hanya merugikan orang yang menerimanya. Jika beredar luas, kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah ikut dipertaruhkan.
Polisi menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari upaya menjaga simbol kedaulatan negara sekaligus instrumen pembayaran yang sah. Sebab pada akhirnya, nilai uang bukan cuma terletak pada angka yang tercetak di atas kertas, tetapi pada kepercayaan bahwa angka itu memang bernilai.
Sumber: Sejumlah laporan media mengenai Artikel ini disusun berdasarkan pengungkapan polisi dan pemberitaan yang tersedia .












