BANYUWNGI- Aksi pelarian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi berinisial FM (24) dan RPY (28) akhirnya kandas di tangan Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pengejaran dramatis yang dipimpin jajaran Polresta Banyuwangi ini membuahkan hasil hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Kasus ini bermula dari musibah curanmor yang menimpa sebuah tempat pencucian mobil di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, pada Minggu (16/8/2026). Dalam aksi tersebut, FM asal Tangerang bertindak sebagai eksekutor, sementara RPY asal Pemalang bertugas sebagai joki.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat menggelar cyber patrol yang dipadukan dengan identifikasi lapangan pada Senin (17/8/2026). Dari hasil pelacakan digital, pergerakan kedua tersangka terdeteksi melarikan diri ke arah barat memboyong motor hasil curian.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Macan Blambangan berkoordinasi intensif dengan Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan untuk menyergap pelaku. Kedua tersangka akhirnya berhasil diadang tanpa perlawanan di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Grobogan, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Selain membekuk para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda hitam bernopol L-2601-VU dan sebilah kunci T yang digunakan untuk beraksi.
Kini, kedua tersangka mendekam di Mako Polresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama yang berulang.












