PASURUAN- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan dengan mengamankan lima orang. Salah satu tersangka curas disebut merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dari dinas.
Dalam kasus curas, polisi menetapkan MAB (41), warga Purworejo, Kota Pasuruan, dan MR (47), warga Bugul, Kota Pasuruan, sebagai tersangka. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Tri Yoga menyebut MAB diduga menjadi otak aksi tersebut.
Menurut Decky, MAB sebelumnya pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota sebelum dipindahkan ke Polres Probolinggo dan kemudian diberhentikan dari dinas.
Modus yang digunakan yakni membuntuti korban hingga menemukan lokasi sepi. Setelah itu, pelaku memepet dan menghentikan korban dengan ancaman senjata untuk merampas barang berharga.
Salah satu aksinya terjadi di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diduga membuntuti korban dari Simpang Empat Kumala, Kota Pasuruan.
Setibanya di lokasi, korban dihentikan dan diminta menyerahkan barang miliknya, termasuk sepeda motor dan telepon seluler.
Selain kasus curas, polisi mengamankan tiga orang dalam perkara penadahan, yakni SU (64), SA (17), dan MS (52). Ketiganya berasal dari wilayah Pasuruan dan Sampang.
Untuk perkara curas, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf A dan D KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan atau ancaman kekerasan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan lainnya.












