Jaringan Begal Sadis dan Penadah Komplotan Pasuruan Digulung dI Dor Polisi Karena Melawan

  • Bagikan
Ec36f7cc73d00f2a875b259accd56d7f

PASURUAN- Aksi kejahatan jalanan kembali dibongkar jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga di Dusun Bulu Lor, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berhasil digulung beserta rantai penadahnya.

Dua eksekutor utama, yakni MA (41) dan MR (47) yang merupakan warga Kota Pasuruan, diringkus petugas. Tak hanya itu, polisi juga menciduk tiga orang penadah barang hasil kejahatan milik korban.

Modus operandi para pelaku terbilang sadis. Mereka membuntuti korban sejak dari Simpang Empat Kumala. Begitu sampai di area sepi wilayah Kraton, pelaku langsung memepet, menghentikan, dan merampas motor Honda PCX serta ponsel milik korban secara paksa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari rekam jejak digital ponsel korban yang terus dilacak petugas hingga berpindah tangan ke wilayah Sidoarjo. Melalui pengembangan berantai dari penadah MS (52), remaja SA (17), hingga SU (64), polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas utama sang eksekutor.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa saat dibawa untuk menunjukkan keberadaan sepeda motor korban yang disembunyikan, kedua pelaku utama nekat melawan dan mencoba melarikan diri dari kawalan petugas.

“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) untuk melumpuhkan kedua pelaku utama karena nekat melawan saat pengembangan,” tegas Aipda Junaidi.

Saat ini polisi masih memburu satu DPO berinisial US (35) warga Grati yang diduga bertindak sebagai penadah motor hasil begal. Kedua eksekutor dijerat pasal curas dengan ancaman hukuman berat, sementara tiga penadah dikenakan pasal pertolongan jahat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *