Gadis 16 Tahun di Lamongan Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oleh Ayah dan Kakaknya

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

LAMONGAN- Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Lamongan. Ia menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah dan kakaknya.

Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksval terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini. Tersangka merupakan warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Terkait dengan informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik telah menetapkan satu orang warga Kecamatan Plumpang, Tuban sebagai tersangka,” kata Hamzaid, Sabtu (22/8/2026).

Hamzaid mengatakan, tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan. Penahanan dilakukan selama proses penyidikan perkara berlangsung.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Lamongan,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *