Mengaku Anggota Intelijen Jual Proyek Fiktif Ratusan Miliar, Penipu Kontraktor Gagal Damai di Sidang

  • Bagikan
1785932038354

MOJOKERTO- Aksi penipuan dengan kedok menyamar sebagai aparat negara kembali terjadi. Sunaryo, pria asal Malang, nekat mengaku sebagai anggota intelijen negara. Ia berkomplot dengan rekannya, Mujiono asal Blora, yang berlagak sebagai mantan Kadis PUPR demi mengelabui seorang kontraktor bernama Budi Santoso.

Akibat tipu daya bermodus proyek fiktif tersebut, Budi yang merupakan warga Gedeg, Mojokerto, harus menelan kerugian fantastis hingga Rp 1,4 miliar. Kasus ini pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan berujung pada kegagalan mediasi keadilan restoratif (restorative justice/RJ) pada Senin (3/8/2026).

Dalam dakwaannya, sindikat ini melancarkan aksinya pada Juni 2025 lalu. Dengan gaya meyakinkan, Sunaryo memanfaatkan dalih jabatannya sebagai intelijen negara, sementara Mujiono membawa embel-embel kerabat petinggi di Kementerian PUPR. Mereka menawarkan empat paket mega-proyek abal-abal, termasuk irigasi waduk dan preservasi jalan, dengan nilai total pagu mencapai lebih dari Rp 126 miliar.

Agar korbannya terjerat, kedua terdakwa meminta uang ‘pelicin’ sebesar 1 persen dari nilai kontrak sebagai tanda jadi. Korban yang percaya lantas menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Namun nahas, saat korban berinisiatif mengecek langsung ke BBWS dan BBPJN Jawa Timur–Bali, proyek raksasa tersebut ternyata fiktif belaka.

Kini, di meja hijau, kedua terdakwa penipu ulung tersebut mencoba mengupayakan damai dengan menawarkan uang restitusi. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh korban karena mereka hanya sanggup membayar Rp 200 juta, sangat jauh dari total uang Rp 1,4 miliar yang telah digelapkan.

Hakim menekankan bahwa syarat mutlak RJ adalah pemulihan keadaan seperti semula secara utuh. Karena gagal mencapai kesepakatan ganti rugi, persidangan kasus penipuan ini dipastikan terus berlanjut. Atas perbuatannya, dua ‘intel dan pejabat’ gadungan ini dijerat dengan Undang–Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *