Batanghari | mmcnews.id – Kembali aksi kekerasan menimpa Seorang wartawan berinisial RS dari media inspirasijambi.com wilayah liputan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, diduga mengalami penganiayaan oleh pelaku penimbun gas 3 kg bersubsidi.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun media ini Pengeniayaan tersebut bermula saat korban melakukan wawancara kepada seorang pedangan gas elpiji 3 kilo gram, atau gas melon bersubsidi di Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam. Pada Sabtu 17/12/2022.
Namun baru saja korban mewawancarai pedagang, tiba – tiba suami pedagang tersebut menyerang wartawan dengan sebatang besi hingga mengenai bagian kepala dan punggung korban.
Mendapat serang dengan membabi buta, sontak saja wartawan ini berupaya menghindar dan berlari guna menyelamatkan diri dari serangan suami pedagang gas melon.
Setelah berhasil melarikan diri korban langsung menuju Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. selain dianiaya korban banyak mendapat ancaman dan intimidasi yang diduga dari kelompok pelaku.
Penganiayaan dan kriminalisasi terhadap wartawan diindonesia ini, sudah ke sekian kalinya, kurangnya pemahaman terhadap profesi Jurnalis adalah penyebab kriminalisasi wartawan.
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Jadi poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Adapun ketentuan sanksi terlampir pada UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, BAB Vll ketentuan pidana.
Saat ini, Laporan penganiyaan ini telah dilaporkan ke Polres Batanghari dengan pengaduan nomor: LP/B-114/XII/2022/SPKT III/ Res Batanghari, tanggal 17 Desember 2022. (ZOEL)



