TUBAN-Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Tuban berujung proses hukum. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi saat berada berdua di sebuah kamar kos.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Tuban. Kasus ini terbongkar setelah suami sah salah satu tersangka mendapat informasi bahwa istrinya berada di kamar kos bersama pria lain yang diduga sebagai selingkuhannya.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam kamar.
Keduanya masing-masing berinisial Y (34), perempuan asal Bojonegoro, dan D (42), laki-laki asal Kota Mojokerto. Keduanya diketahui sama-sama berstatus ASN.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar kos, di antaranya daster merah muda bermotif bunga, dua celana dalam berwarna krem, serta satu sarung hitam bermotif wayang.
Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Ikhsan, Selasa (25/8) mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perzinaan hukuman 1 tahun penjara.
Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Tuban masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.












