Mayor Laut Faisal Divonis 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

  • Bagikan
1787483086411

MEDAN— Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara narkotika jenis sabu. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Faisal, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 TPI Kepulauan Riau, sebelumnya didakwa menggunakan dan mengedarkan sabu, termasuk dugaan pengiriman narkotika menggunakan pesawat militer jenis CN-235.

Dalam persidangan, perkara tersebut mengungkap adanya pengiriman sejumlah paket sabu yang disebut hendak dibawa menggunakan pesawat TNI AL menuju Madiun. Total barang bukti yang disebut dalam perkara mencapai sekitar 9,83 gram.

Majelis hakim menilai penggunaan fasilitas penerbangan militer untuk mengirim narkotika menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman. Keterlibatan dalam peredaran narkotika kepada sesama perwira juga menjadi pertimbangan majelis.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pemecatan dari dinas militer.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan di persidangan, Faisal mengakui mulai mengenal dan menggunakan sabu sejak 2020. Ia juga sempat membantah pernah meminta istrinya mencari pembeli sabu.

Putusan ini menjadi penutup tahap pemeriksaan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan menegaskan beratnya konsekuensi hukum bagi personel militer yang terbukti terlibat dalam perkara narkotika, terlebih ketika fasilitas militer digunakan dalam perkara tersebut.

Sumber: Sejumlah laporan media mengenai persidangan Mayor Laut Faisal Mulia. Artikel ini disusun berdasarkan putusan dan pemberitaan yang tersedia hingga 20 Agustus 2026.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *