NGAWI- Aksi seorang pria berinisial PW (32), asal Sidoarjo, yang nyaris dimassa warga usai kepergok mengobok-obok jok motor petani di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, pada Rabu (19/8/2026), berbuntut panjang. Dari hasil penyidikan kepolisian yang dirilis pada Kamis (20/8/2026), pelaku ternyata merupakan maling spesialis lintas daerah yang tidak hanya menyasar sepeda motor, tetapi juga telepon seluler di berbagai wilayah. Totalnya, pelaku tercatat telah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Ngawi (14 TKP), Madiun (1 TKP), hingga Sragen, Jawa Tengah (4 TKP). Diketahui pula bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara pada 2013 dan 2019.
’’Pelaku merupakan residivis yang pernah membui akibat kasus penganiayaan pada 2013 dan kasus pencurian pada 2019 di Sidoarjo,’’ jelas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, Kamis (20/8/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, tas, serta sejumlah kunci kendaraan. Akibat rentetan aksi kejahatannya lintas wilayah ini, pelaku harus kembali meringkuk di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum lebih lanjut.












