Berkedok Layani Nelayan, Diduga SPBU Tuna Semanding Tuban Layani Solar Subsidi Melebihi Kapasitas

  • Bagikan
IMG 20220731
Gambar/Foto Ilustrasi PNG

TUBAN – Seakan Tidak ada rasa jera bagi pengusaha nakal dengan penyalahgunaan ‘Praktik jual beli BBM bersubsidi jenis solar’, seperti halnya di SPBU Tuna , Semanding, Kab. Tuban. Tim investigasi kami saat melintas, mencurigai dan melihat ada pengisian Solar dilakukan oleh oknum pegawai SPBU/Operator.

Saat kami mengklarifikasi pihak operator dan menanyakan kejadian tersebut, mereka mengatakan alasanya, melayani hanya para nelayan saat konfirmasi langsung di TKP.

Selanjutnya Tim juga menanyakan Ironisnya operator juga menjawab bahwasannya pengawas juga mengetahui hal tersebut tentang adanya pengisian Solar yang melebihi kapasitas yang melayani para nelayan.

Di Tempat yang sama saat bertemu S (45) yang mengaku hanya sekedar ketua komunitas nelayan setempat datang n langsung kami konfirmasi di TKP/ SPBU juga , “Saya sebagai ketua komunitas nelayan di kecamatan Semanding Tuban, jadi saya hanya membantu untuk kebutuhan nelayan disini, ” ujarnya.

Dan ternyata setelah tim investigasi kami mendapatkan informasi bahwa NS tersebut adalah bos / juragan pengangsu BBM solar, kami merasa dibohongi atas pengakuan NS yang hanya mengaku sebagai ketua komunitas nelayan setempat.

Sy (40th) salah seorang warga setempat mengatakan, hal itu bukan lagi rahasia umum.

” Sebenarnya hal ini bukan menjadi rahasia umum kalo SPBU tersebut melakukan praktek pengisian SPBU yang melebihi kapasitas serta ironisnya sudah dilakukan sejak lama, ” ungkapnya.

Kegiatan itu nampak terlihat langsung, bahwa pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU masih melayani pembelian BBM jenis Solar subsidi menggunakan tong dua besar dan tong plastik dengan ukuran sama, setiap gerobaknya yang diangkut/ditarik menggunakan motor. Kapasitas setiap tong besar itu (@200liter) melebihi pembelian kapasitas yang tidak sewajarnya.

Dengan Penemuan ini berharap agar pengusaha/ pengawas SPBU yang nakal tersebut segera di tindak tegas untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan sesuai ” Peraturan Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan diduga pula menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”

Kami mengharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum setempat, bagi oknum yang melanggar hukum / menyalahgunakan terkait BBM bersubsidi dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar ditindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.”

Dan di SPBU tersebut juga, kami menemukan ada beberapa mobil L300 dan cery juga sama membawa drum dengan ukuran sama.

Yang jadi pertanyaan, kenapa surat rekomendasinya tertera 280 Liter, saat kami periksa langsung di TKP ternyata Melebihi kapasitas.

Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pemerintah setempat dan APH sekitar dengan pihak SPBU ataukah karena permainan ulah oknum nakal antara pembeli dan pihak oknum karyawan operator SPBU demi meraup keuntungan pribadi.

Dan yang kami sayangkan, ketika tim awak media mau mengklarifikasi kepada pengawas nya tidak ada di kantor SPBU tersebut.

TKP/SPBU tersebut sebenarnya, sudah ada himbauan yang tertulis bahwa; ‘Dilarang keras menyalahgunakan BBM, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh Miliar Rupiah).’

Terkait hal tersebut tim akan konfirmasi ke pihak Polsek serta Polres setempat maupun Polda Jatim, hingga ke pihak Humas Pertamina Pusat. (TIM/Red)

Bersambung…

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *