Bitung.MMC – Kepolisian Resor Kota Bitung menggelar Konferensi pers hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Bertempat di Mapolres Bitung Rabu (24/08/2022).
Kegiatan di pimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH., S.I.K., MH, didampingi Kasi Humas Ipda Iwan Setiabudi, dan Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K. Dalam kasus Ini Polisi mengamankan 6 tersangka
Kapolres Alam Kusuma S Irawan kepada sejumlah awak media menjelaskan, 2 pelaku curanmor berinisial J dan R mereka adalah pemain lama yang merupakan residivis dengan perkara serupa, Pelaku Inisial J diamankan Team Resmob di sekitar Kota Bitung pada Minggu (21/8/2022), sedangkan teman nya berinisial R status masih dalam pengejaran (DPO).
Selain itu, Team Resmob Polres Bitung juga mengamankan 5 tukang tadah kendaraan bermotor hasil curian, para penadah diketahui berinisial ID, KWL, MHR, WL,YW.
Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil menyita barang bukti 4 unit motor yaitu, sepeda motor Vario warna putih di TKP Girian Bawah, sepeda motor M3 warna merah di TKP Wangurer, sepeda motor M3 warna kuning di TKP Girian Permai dan sepeda motor mio sporty di Girian Indah.
Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku, yaitu pelaku menjalankan aksinya tidak mengenal waktu baik siang hari maupun di malam hari dengan saran motor yang terparkir di depan rumah yang sepi dan pemiliknya berada didalam rumah saat tidur istirahat baik siang hari maupun malam hari.
“Pada saat menjalankan aksinya, pelaku memantau situasi terlebih dahulu yang di pastikan aman bagi pelaku untuk menjalankan aksinya dan mereka menjalankan aksinya berjumlah dua orang, yang satu stanby di motor dan yang satunya mengeksekusi sepeda motor yang menjadi target.” tutur Kapolres
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (I) dan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Dan untuk Penadah di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.












