Bea Cukai Karimun Berhasil Amankan Rokok HD 15 Bungkus dari Pedagang Kaki Lima

  • Bagikan
IMG 20220930 WA0075 copy 479x216

Karimun | MMC – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai KPPBC Type Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, melakukan penindakan terhadap para pedagang kaki lima, salah satunya milik Hendra, warga paya manggis Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, rabu 28/09/2022

Saat penindakan berlangsung, tampak pihak bea dan cukai tiba diwarung hendra sekitar pukul 15.00 wib dipimpin oleh FS, dengan mengendarai mobil toyota rush dan avanza berwarna hitam.

Terkait penindakan tersebut, Salah seorang petugas  Bea dan Cukai dikonfirmasi media ini mengatakan sedang menjalankan perintah, untuk menindak rokok tanpa pita cukai.

“Kami menjalankan tugas pak, mau warung kecil atau besar, kami akan tindak, apabila ditemukan rokok tanpa pita cukai, jika bapak keberatan datang kekantor kami, dan saya juga bisa lapor ke Dewan Pers” ungkapnya

Sementara Hendra, pemilik warung ketika dikonfirmasi, mengaku sangat kecewa, dengan adanya penangkapan 15 bungkus rokok HD dari warung miliknya.

“Kenapa mereka hanya melakukan penindakan terhadap kami pedagang kaki lima ? Kalau memang benar tangkap itu suplayernya. Kalau mereka ditangkap, kami juga jelas tidak akan jual, jadi jangan pilih buluh dalam melaksanakan tugas,”ujarnya (Lamhot /MMC)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *