Boven Digoel, MMCNEWS.ID – Christianus Wogim angkat bicara dan memberikan klarifikasi seputar pembangunan bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang terjadi pada sekitar tahun 2018. Dimana pada tahun itu, dirinya masih menjabat sebagai kepala bidang fisik dan prasarana di Bappeda.
“Kalau saat ini saya sudah pensiun”, ucapnya kepada awak media, Minggu (14/08).
Dirinya menjelaskan memang sempat melakukan penelitian terhadap sumber daya air yang bisa dijadikan sebagai sumber tenaga listrik pada wilayah Kabupaten Boven Digoel. Namun dirinya hanya sebatas sebagai pihak yang melakukan riset.
ia menjelaskan pada saat itu dirinya memang sempat mendapatkan dua buah titik lokasi yang dapat dijadikan sumber pembangkit Listrik tenaga air. Pertama, di Kali Digoel kedua yakni Kali Kao. Namun karena Kali Digoel diprediksi akan menelan banyak biaya, maka dipindahkanlah rencana tersebut ke Kali Kao oleh pihak PT Aditya yang berasal dari Jakarta.
“Tetapi pembangunan tersebut tidak bisa berjalan, karena mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Jadi pembangunan itu tidak dapat di lanjutkan”, ucapnya.
Lanjutnya, seiring waktu berjalan tiba-tiba PT Aditya memberikan undangan kepada pihak Bappeda dan beberapa instansi lainnya untuk melakukan dengar pendapat masyarakat di Distrik Ninati.
“Ya, terus terang pihak kami dari Bappeda dan saya pribadi terkejut atas undangan tersebut. Kog tiba-tiba bisa ada kegiatan dengar pendapat masyarakat di Distrik Ninati”, ujarnya.
Christianus Wogim hanya ingin menyampaikan kepada seluruh pihak, bahwanya dirinya, bahkan pihak Bappeda tidak tahu menahu tentang pemindahan alokasi rancangan program pembangunan yang kembali dicanangkan pada Kali Muyu di Distrik Ninati oleh PT Aditya.
“Nah, hal inilah yang ingin saya luruskan kepada semua pihak, agar tahu duduk permasalahan yang terjadi pada waktu itu, supaya tidak salah paham”, ucapnya.
Dirinya mengakui, memang pihak PT Aditya pernah meminta saran dari pihak Bappeda. Dimana, dirinya selaku Kabid memberikan empat masukan yang harus dilakukan.
Pertama harus melakukan orientasi wilayah. Kedua, harus menyusun dokumen peta wilayah tanah adat yang akan menjadi tapak bendungan dengan melibatkan warga setempat. Ketiga harus menyusun dokumen AMDAL dan Larap. Kemudian keempat, harus membuat siteplane rencana kegiatan, dan terakhir adalah kelima tentunya pelaksanaan pada pembangunan.
“Namun pihak perusahaan pada proses kedua telah mengalami penolakan dari masyarakat. Oleh sebab itu perusahaan tersebut tidak bisa melanjutkan lagi pada proses ketiga ataupun pada proses selanjutnya”, lanjutnya.
Ia juga tegas mengatakan pada intinya dirinya beserta pihak Bappeda, tidak tahu menahu tentang program yang telah dipindahkan ke Kali Muyu distrik Ninati yang dimotori oleh PT Aditya. Karena Bappeda dan beberapa institusi lainnya hanya mendapatkan undangan dengar pendapat saja.
“Jadi pemindahan program tersebut saya, Bappeda dan instansi lain tidak tahu oleh siapa. Oleh PT Aditya sendiri kah atau lainnya, kami sama sekali tidak tahu menahu”, ujarnya lagi.
Alasan lainnya dirinya sangat menolak keras atas pembangunan tersebut adalah mengingat luasan wilayah yang terdampak pembangunan sekitar 1.145,91 hektar.
“Jadi akan banyak dampak negatif yang bisa diterima oleh masyarakat kami di suku Muyu yg hidup dan bermukim pada daerah aliran sungai Muyu, mulai dari hulu hingga hilir. Maka itu saya sangat menolak keras program itu. Dengan demikian pekerjaan pembangunan bendungan kali Muyu juga sudah harus dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi”, tegasnya.
Hal penolakan pembangunan bendungan kali Muyu Ninati, juga disampaikan oleh bpk Johanes Kewerot selaku Perwakilan LMA suku Muyu, Bapak Xaverius Songmen sebagai Tokoh masyarakat dan tokoh cendekiawan suku Muyu dan Bapak Maret Klaru sebagai Ketua Umum LMA Kabupaten Boven Digoel. [Linton].









