Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Desa Kaligede Kecamatan Senori Tuban Tak Tersentuh Hukum

  • Bagikan
IMG 20260830 WA0026

Tuban • Radarantara.com – Sebuah gudang yang berlokasi di desa Kaligede Kecamatan Senori Kabupayen Tuban, diduga digunakan sebagai penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar.(30/8/26).

Didalam gudang tersebut ada 6 bak penampungan, meskipun tidak terlalu besar enam penampungan tersebut mampu menampung BBM Puluhan Ton.

Dari data yang berhasil diperoleh media ini gudang sebagai tempat penampungan BBM jenis solar tersebut didapat dari para penganggu yang mengambil Solar dari SPBU di wilayah Senori Jatirogo dan sekiarnya.

Setelah cukup kuota dari gudang penimbunan tersebut diangkut oleh mobil truk tangki diduga dikirim ke industri juga ke kapal nelayan.

Menurut Sumber yang dapat dipercaya bahwa bos penimbunan BBM tersebut berinisial KK, yang merupakan pemain lama.

“Pemain BBM Bersubsidi jenis solar ini Kk,”kata sumber.

Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika aktifitas inibsudah berlanhsung lama, mirusnya hingga saat ini belum tersentuh hukum.

“sudah lama lah mas, tapi tetap aman dan belumbtersentuh hukum”.ujarnya.

Warga berhaap supaya ada tindakan tegas dari instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktifitas penimbunan bbm jenis solar tersebut yang merugikan masyrakat.

Sementara dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.  Dalam  Pasal 53 sampai dengan 58 Undang – undang ,”Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. ).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *