Ajudan Irdam I/Bukit Barisan Divonis 13 Bulan Penjara, Terlibat Penipuan Casis Rp250 Juta

  • Bagikan
1787483468375

MEDAN — Kasus penipuan yang menyeret ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang, berujung pada vonis 13 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman pidana pokok 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara kepada Yosua. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Namun, pemecatan tersebut tidak perlu dijalankan dengan syarat terdakwa memenuhi kewajiban membayar kerugian kepada dua korban sebesar Rp150 juta.

Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terhadap calon siswa Sekolah Calon Tamtama atau Secata TNI AD Gelombang III Tahun 2025. Yosua disebut menjanjikan kepada calon siswa yang sebelumnya tidak lulus pada tingkat Panda untuk mengikuti seleksi susulan tingkat pusat.

Untuk meyakinkan korban, Yosua memanfaatkan dua rekannya sesama anggota TNI. Dari rangkaian transaksi tersebut, total uang yang diterima mencapai Rp250 juta.

Ironisnya, berdasarkan dakwaan yang diberitakan, uang tersebut justru digunakan Yosua untuk bermain judi online, sementara proses pengurusan kelulusan yang dijanjikan kepada para calon siswa tidak pernah dilakukan.

Dalam menjalankan aksinya, Yosua juga disebut menggunakan dua telepon seluler. Salah satu perangkat menggunakan profil Irdam I/Bukit Barisan untuk meyakinkan pihak lain seolah-olah dirinya sedang berkoordinasi dengan pejabat tersebut. Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara, Yosua disebut tidak pernah berkomunikasi dengan Irdam terkait pengurusan calon siswa tersebut.

Sebelumnya, Oditur Militer menilai perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga dapat mencoreng citra TNI karena bertentangan dengan nilai-nilai disiplin dan sumpah prajurit.

Kini, dengan vonis 13 bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan yang bersyarat tersebut, perkara Sertu Yosua memasuki babak baru. Selain menjalani hukuman pidana, ia memiliki kewajiban mengembalikan kerugian korban sesuai ketentuan putusan pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses penerimaan prajurit TNI tidak dipungut biaya dan masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Sumber: Sejumlah laporan media mengenai persidangan Artikel ini disusun berdasarkan putusan dan pemberitaan yang tersedia .

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *