LUMAJANG- Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mengungkap fakta baru di balik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anggotanya berinisial DK. Sosok tersebut diketahui merupakan Dian Kurdianto (46), yang ternyata telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan sejak akhir 2025.
Sebelumnya, Polres Lumajang menjatuhkan sanksi PTDH kepada DK karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan. Belakangan, identitas DK terungkap sebagai Dian Kurdianto yang kini tengah diburu aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa mantan anggota Polri tersebut merupakan buronan dalam perkara dugaan penipuan yang saat ini masih ditangani penyidik.












