JAKARTA- Pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram, serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Eko menjelaskan pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan iming-iming upah sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia. “Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku sebelumnya juga telah dua kali berhasil membawa masuk narkotika ke Indonesia, yakni sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain.
“Hasil pemeriksaan urine positif mengandung Metamfetamina (sabu), MDMA (ekstasi/inex) dan kokain,” katanya.












