Maraknya Kasus Pengeroyokan Main Hakim Sendiri Terduga Pelaku Tindak Pidana Mendapat Sorotan Tajam Dari Komisi XIII DPR RI

  • Bagikan
IMG 20260805

JAKARTA- Maraknya kasus pengeroyokan dan aksi main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana di sejumlah daerah mendapat sorotan tajam dari Komisi XIII DPR RI. DPR menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh massa sama sekali tidak dapat dibenarkan dan proses hukum wajib diserahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang.

Sederet kasus di wilayah seperti Bali, Morowali, hingga Lamongan menjadi alarm keras bahwa tindakan anarki massa justru memicu persoalan hukum baru dan melanggar HAM.

Berikut poin-poin penting dan imbauan tegas dari DPR RI:

Indonesia Negara Hukum: Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, penegakan hukum tidak boleh diambil alih masyarakat. Aksi main hakim sendiri juga merampas hak hidup warga negara yang dijamin Pasal 28A UUD 1945.

Laporkan ke Aparat: Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan jika warga menemukan dugaan tindak pidana, langkah yang benar adalah melapor ke kepolisian, bukan meluapkan emosi secara massal.

Kecaman Pengeroyokan: Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengecam keras aksi massa yang menyebabkan korban jiwa. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk mengambil alih fungsi penegak hukum.

Soroti Dampak Psikologis Anak: DPR memberi perhatian khusus pada kasus di mana anak terpaksa menyaksikan langsung pengeroyokan orang tuanya. Dampak traumatis ini dinilai sangat merusak mental dan masa depan anak yang seharusnya dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

Keadilan Melalui Jalur Sah: DPR mengajak seluruh lapisan masyarakat menahan diri agar keadilan dapat ditegakkan secara sah tanpa melahirkan korban baru akibat tindakan hakim sendiri.

Mari bersama-sama jaga kondusivitas dan hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *