OASE LAW FIRM Laporkan Kasatpol PP ke Mapolresta Banyuwangi

  • Bagikan

Banyuwangi || mmcnew.id – Buntut dari pembongkaran warung buah milik Tariyah, yang berada di pinggiran sasak bagong, daerah kelurahan Sobo,kabupaten Banyuwangi pada tanggal 10 Januari 2022, berujung panjang.

Sunan dirut OASE LAW FIRM, pihak kuasa hukum dari Tariyah melaporkan Kasatpol PP Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak pidana Pengerusakan dan pencurian sebagaimana yang diatur dalam undang – undang, pasal 170 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, “Selasa 11/01/2022.

Diketahui atas kejadian pembongkaran pada tanggal 10 Januari 2022 telah mengakibatkan kerusakan barang barang milik Tariyah.

“Ada beberapa hilangnya barang dagangan serta hilangnya uang cash sejumlah kurang lebih Rp.2.000.000,” ucap Sunan.

Kami telah melaporkan Pihak Kasatpol PP Banyuwangi sore tadi,pelaporan kami terkait atas tindakan pembongkaran yang tidak sesuai prosedur, rusaknya beberapa barang milik klien kami, hilangnya barang dagangan dan ada sekitar kurang lebih Rp.2.000.000 uang klien kami hilang, Tegas Sunan,

Kami berharap laporan kami dapat segera di tindak lanjuti,diusut secara tuntas oleh Kapolresta Banyuwangi,ini dikarenakan hal tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketidaktentraman Masyarakat Banyuwangi,”pungkas Sunan.
pewarta :(Team)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *